Pentingnya Pelindungan Konsumen LJK

Pegawai BPR yang berada di wilayah kerja DPK Perbarindo Bali Timur pada Sabtu, 15 Maret 2025 menyelenggarakan pelatihan bersama “Pelindungan konsumen, market conduct” di Kenyeri Garden Klungkung. Hadir dalam pelatihan ini, Ketut Wirama, S.E. ketua DPK Perbarindo Bali Timur membuka pelatihan, dengan narasumber, Gusti Ngurah Budiawan, S.E.,M.M.
Ketut wirama dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kebersamaan anggota BPR di Bali Timur untuk melakukan pelatihan bersama, karena anggota BPR di Bali Timur sedikit, 10 BPR. Disebutkan, “tahun ini adalah pelatihan yang pertama diselenggarakan secara bersama oleh anggota DPK Bali Timur dan berharap kedepan dapat dilanjutkan“ harapnya.
Mengawali materinya, Ngurah Budiawan yang juga direktur utama BPR Sadana Badung, menyampaikan pentignya BPR melakukan pelatihan pelindungan konsumen, market conduct. POJK nomor 22 tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan BPR untuk melaksanakan pelatihan. “kenapa BPR wajib melakukan pelatihan ini, karena BPR menghadapi risiko, diantaranya risiko hukum, reputasi dan ada sanksi”.
Dijelaskan juga, bahwa prinsip perlindungan konsumen “adalah adanya transparansi, perlakuan yang adil, keandalan data dan informasi, kerahasiaan dan keamanan data informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa” jelasnya.