Misbakhun: BPR-BPRS Harus Diperkuat untuk Perluas Pembiayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

JAKARTA – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya penguatan peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai lembaga keuangan yang memiliki kedekatan dengan masyarakat serta berkontribusi langsung terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Misbakhun, penguatan industri BPR-BPRS sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diharapkan mampu mendorong BPR-BPRS memberikan kontribusi lebih signifikan sebagai lembaga keuangan lokal (local wisdom) dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

“UU P2SK menjadi salah satu landasan untuk melakukan konsolidasi dan penguatan BPR agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan sebagai lembaga keuangan yang memahami karakteristik lokal, sekaligus memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang,” ujar Misbakhun.

Ia menilai, keberadaan BPR-BPRS memiliki arti strategis dalam membangun perekonomian daerah. Kedekatan dengan masyarakat, pemahaman terhadap karakteristik pelaku usaha lokal, serta kemampuan menjangkau sektor usaha yang belum sepenuhnya terlayani perbankan menjadi keunggulan yang perlu terus diperkuat.

Penguatan Regulasi dan Kapasitas BPR-BPRS

Misbakhun juga menyoroti perlunya penguatan secara bertahap terhadap kapasitas kelembagaan BPR-BPRS agar mampu menghadapi perubahan lanskap industri keuangan. Penguatan tersebut mencakup aspek regulasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, hingga kesiapan menghadapi perkembangan teknologi informasi.

Dalam paparannya, ia menyinggung penerapan kebijakan pencadangan kerugian penurunan nilai atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang menjadi perhatian dalam penguatan regulasi perbankan. Menurutnya, berbagai penyesuaian kebijakan perlu dikawal dengan mempertimbangkan kapasitas dan karakteristik BPR-BPRS.

Komisi XI DPR RI, lanjutnya, terus mengingatkan pentingnya perbaikan industri perbankan secara bertahap agar penguatan regulasi dapat berjalan seiring dengan kesiapan masing-masing lembaga.

“DPR RI selalu mengingatkan agar perbaikan dilakukan secara bertahap. Kita ingin BPR semakin kuat, tetapi penguatan tersebut juga harus memperhatikan kemampuan dan karakteristik industri BPR-BPRS,” tegasnya.

Transformasi Digital Menjadi Keniscayaan

Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa perubahan zaman menuntut BPR-BPRS melakukan transformasi, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi operasional, kualitas layanan, daya saing, dan kemampuan menjangkau nasabah.

Namun, ia memahami bahwa transformasi digital menjadi tantangan tersendiri bagi BPR-BPRS, terutama bagi lembaga dengan kapasitas permodalan dan sumber daya yang terbatas.

Karena itu, diperlukan dukungan ekosistem yang mampu menjembatani kebutuhan teknologi BPR-BPRS. Dukungan tersebut dapat mencakup penyediaan infrastruktur teknologi, pengembangan sistem informasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak agar proses transformasi dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

Di tengah perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis, termasuk kehadiran perusahaan teknologi finansial dan penyelenggara pinjaman daring (pindar), BPR-BPRS dituntut untuk semakin lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Misbakhun, perubahan tersebut harus menjadi momentum bagi BPR-BPRS untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mempertahankan keunggulannya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan ekonomi lokal.

Komisi XI DPR RI, kata dia, berupaya mendorong agar BPR-BPRS memperoleh penguatan yang memadai sehingga dapat menjalankan peran strategisnya secara optimal dalam sistem keuangan nasional.

Pembiayaan UMKM Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional

Besarnya peran BPR-BPRS dalam mendukung UMKM juga tercermin dalam data paparan yang mencatat total pembiayaan UMKM melalui orkestrasi BPR-BPRS secara nasional mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kolaborasi dan orkestrasi pembiayaan dalam mendukung pengembangan UMKM, memperluas akses permodalan, serta memperkuat perekonomian di berbagai daerah.

Kontribusi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyaluran pembiayaan, tetapi juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi lokal, meningkatkan produktivitas usaha, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung pemerataan distribusi modal dari pusat ke daerah.(D.Wijaya/Gumikbali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *